Pendidikan Berbasis Karakter
A. Landasan:
Pasal 1 ayat 1 Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) menyatakan bahwa “pendidikan merupakan usaha sadar danterencana untukmewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, bangsa dan negara.
Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan tegas menyebutkan bahwa: “pendidikan berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusi yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demoratis serta bertanggung jawab.
Visi dan Misi SDIT Ibadurrahman Dandong-Srengat-Blitar menyebutkan:
Visi: “Membentuk pribadi muslim yang berakhlakul karimah, berprestasi tinggi, berbadan sehat, dan mandiri”. Dan Misinya: “Menjadi lembaga pendidikan yang berbasis dakwah, Menjadi sekolah islam unggulan, Menjadi sekolah islam yang berwawasan global, Menjadi sekolah percontohan di kabupaten Blitar”.
B. Filosofi Pendidikan Islam
“Kembangkan kelebihannya dan perkecil/tutupi kekurangannya”. Dalam pendidikan karakter Islam penerapan model pendidikan berbasis karakter dilakukan dengan memperhatikan segala kemampuan/kelebihan dari siswa untuk diarahkan sesuai dengan bakat dan minat siswa kemudian bakat dan minat tersebut diarahkan ke karakter spiritual Islam, sehingga akan menghasilkan anak-anak yang berkarakter mulia. Semua itu dilakukan agar anak didik selamat di dunia dan di akhirat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar